Proses Pengharmonisasian Penyusunan Prolegnas (Khusus RUU)

uu
Pengharmonisasian penyusunan Program Legislasi Nasional(Prolegnas)

  • Dalam penyusunan Prolegnas, P3K RUU dilakukan dengan menteri lain atau pimpinan LPND penyusun perencanaan pembentukan RUU dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya.

  • P3K RUU tersebut diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan:
    a. falsafah negara;
    b. tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya;
    c. UUD Negara RI Tahun 1945;
    d. UU lain yang telah ada dan peraturan pelaksanaannya; dan
    e. kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam RUU tersebut.

  • Selain hal-hal di atas, perencanaan pembentukan RUU juga harus diharmoniskan dengan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (PJPN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dengan demikian, antara RUU yang diprioritaskan akan in line dengan PJPN dan RKP.

  • Apabila sudah tercapai keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi RUU, RUU tersebut wajib dimintakan persetujuan kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan DPR.

  • Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan dengan DPR melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.

sumber: hukumupnjkt