Proses ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan rel kereta api

56876_75838_hakim

Kami warga desa Wiru kecamatan Bringin kabupaten Semarang yang rumah dan tanahnya retak-retak rusak dan berpotensi longsor, yang bisa menimbulkan korban jiwa akibat proyek reaktifasi rel kereta api kedungjati tuntang, oleh balai perkeretaapian tanah kami akan dibeli. Bisakah kami menuntut harga yang lebih tinggi dibandingkan pembebasaan tanah untuk kepentingan umum lainnya?

Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai. Untuk melihat besarnya nilai kerugian yang akan ditetapkan maka Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah akan mengacu pada hasil penilaian dari jasa penilai atau penilai publik.

Setelah dikeluarkan besaran nilai kerugian tersebut maka pihak yang menguasai objek tanah (dalam hal ini adalah warga desa pemilik tanah) akan dipertemukan dalam sebuah musyawarah dengan lembaga pertanahan guna menetapkan besar dan bentuk ganti kerugian yang akan diberikan kepada warga. Apabila musyawarah selama 30 hari tidak menemukan kata sepakat,pihak yang berhak dapat menempuh upaya keberatan ke Pengadilan Negeri setempat.

sumber: www.hukumonline.com