PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK (NA)
PROSEDUR PENYUSUNAN
-
Tingkat Pusat diatur dalam:
a. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU (vide Pasal 43 s/d Pasal 51 (UU), Pasal 52 dan Pasal 53 (Perpu), Pasal 54 (PP), Pasal 55 (Perpres); dan
b. PerPres NO. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU; dan
c. Peraturan DPR tentang Tata Tertib untuk RUU yang berasal dari DPR. -
Tingkat Daerah diatur dalam:
a. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU
b. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. PerPres No. 87 Tahun 2014 (vide Pasal 34 s/d Pasal 43);
d. Peraturan DPRD (setempat) tentang Tata Tertib untuk Raperda yang berasal dari DPRD dan dalam Peraturan Kepala Daerah untuk Raperda yang berasal dari Pemda.