Prosedur pemanfaatan ruang bawah tanah

Apa prosedur yang dapat dilakukan oleh developer agar dapat memanfaatkan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersil, mengingat di DKI sudah ada Pergub 167 Tahun 2012? Bisakah bangunan itu nantinya berdiri dengan berstatus HGB?

Bangunan di ruang bawah tanah dapat dimanfaatkan dengan cara memperoleh izin pemanfaatan, yang mana bagi ruang bawah tanah dangkal mengikuti proses perizinan yang berlaku sebagaimana ruang di atas tanah, sedangkan bagi ruang bawah tanah dalam diberikan secara khusus oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Kepala SKPD.

Dengan catatan, pemanfaatan ruang bawah tanah itu harus menghormati pemegang hak milik, hak pengelolaan dan hak guna atas tanah dan bangunan di atasnya dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

sumber: www.hukumonline.com