Prosedur mengubah keterangan tempat lahir dalam akta kelahiran

56876_75838_hakim

Bagaimana prosedur mengubah keterangan tempat lahir dalam akta kelahiran?

Perubahan tempat lahir bisa dilakukan dengan penetapan pengadilan. Setelah Anda mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahirnya kepada catatan sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil.

sumber: www.hukumonline.com