Prosedur KITAS dan KITAP

image
Bagaimana cara dan prosedur untuk pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) untuk Tenaga Kerja Asing dan di mana pengurusan izin tersebut? Terima kasih.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 26/2016”).

Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas
  • anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas
  • Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  • anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal Terbatas dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Prosedur pengurusan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”) kami rangkum sebagai berikut:

  1. Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.[3] Jadi, tempat pengurusan Izin Tinggal Terbatas adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.

  2. Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    a. surat penjaminan dari Penjamin
    b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
    c. surat keterangan domisili
    d. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

  3. Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut.

  5. Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Terbatas.

Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.

Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
  • keluarga karena perkawinan campuran
  • suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

Prosedur pengurusan Izin Tinggal Tetap untuk TKA kami rangkum sebagai berikut:

  1. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan. Jadi, tempat pengurusan Izin Tinggal Tetap adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.

  2. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
    b. fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
    c. surat keterangan domisili
    d. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
    e. rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

  3. Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.

  4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.

Sumber