Prosedur Jika Terdapat Kesalahan Dalam Akta Notaris

Bagaimana jika dalam Akta Perjanjian Jual Beli Tanah terdapat banyak salah ketik angka maupun menuliskan angka? Sementara para pihak tidak mengetahui adanya Renvoi, apa sanksi hukum bagi Notaris seperti ini?

image

Harus dibedakan antara perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani dan setelah akta ditandatangani. Perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani disebut dengan renvoi.

Jika akta telah ditandatangani, perubahan yang dapat dilakukan adalah pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani (perubahan yang tidak substansial).

Dalam hal dilakukan renvoi, perubahan sah jika diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Sedangkan jika dilakukan pembetulan setelah akta ditandatangani, pembetulan ini dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan. Salinan Akta berita acara-nya wajib disampaikan kepada para pihak.

Jika Notaris tidak melakukan ketentuan renvoi atau pembetulan di atas, maka mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris

Sumber: hukumonline.com