Prosedur izin mendirikan usaha petshop

56876_75838_hakim

Apa saja syarat untuk membuka usaha jasa tempat penitipan hewan (petshop)?

Kesehatan hewan salah satunya adalah meliputi urusan kesejahteraan hewan, yang mana bentuk tindakan dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan sebagaimana yang dilakukan dalam sebuah petshop (usaha layanan penitipan hewan).

Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Untuk mendirikan sebuah usaha petshop, diperlukan izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh oleh bupati/walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu Anda juga harus melengkapi dokumen pendirian usaha lainnya.

sumber: www.hukumonline.com