Prosedur Grasi Bagi WNA Terpidana Narkotika


Bagaimana prosedur grasi kepada pengedar dan penyelundup narkoba yang ber-warga negara asing?

Pada dasarnya, prosedur pemberian grasi bagi terpidana narkotika yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (“WNA”) sama dengan prosedur pemberian grasi bagi terpidana narkotika yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”). Selama WNA tersebut tunduk pada syarat dan prosedur permohonan grasi yang ditetapkan undang-undang, maka presiden dapat memberikan grasi kepada WNA terpidana pengedar dan penyelundupan narkotika yang bersangkutan. UU Grasi dan perubahannya juga tidak mengatur khusus soal permohonan grasi bagi WNA yang menjadi terpidana kasus narkotika.

Contoh pemberian grasi kepada WNA terpidana kasus narkotika pernah diberikan kepada Schapelle Leigh Corby. Sebagaimana ditulis dalam Info Singkat Hukum yang kami akses dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat RI, pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuai kontroversi.

Dalam tulisan tersebut juga dikatakan bahwa Grasi tersebut dinilai menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat terlarang di Indonesia. Corby merupakan terpidana narkotika asal Australia yang divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja pada tahun 2004. Grasi ini tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 dan ditetapkan pada 15 Mei 2012.

Di samping itu, dikatakan pula bahwa pemberian grasi kepada Corby sebagai terpidana WNA tersebut merupakan hak prerogatif presiden sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan UU 5/2010, namun pemberian grasi tersebut dinilai kurang tepat karena kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan serius. Ini artinya, dasar hukum prosedur pemberian grasi terhadap terpidana WNA pada dasarnya sama dengan pemberian grasi terhadap terpidana WNI.

sumber: hukumonline.com