Program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN

image
Saya dapat informasi bahwa ada Program Standarisasi Anggaran Dasar bagi BUMN Tbk dari Kementerian BUMN. Apa dasar hukumnya dan bagaimana Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk ini menyangkut soal kepemilikan saham istimewa oleh pemerintah (saham seri A Dwiwarna)?
Terimakasih.

Anggaran Dasar BUMN (Persero)
Anggaran dasar Persero memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud ini memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk
Mengenai Program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk yang Anda tanyakan, program ini merupakan program yang dibuat oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Sepanjang penelusuran kami, ketentuan yang mengatur mengenai ini adalah:

  1. Surat Kementerian BUMN No. S-116/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dsar BUMN Tbk Sektor Perbankan; dan

  2. Surat Kementerian BUMN No. S-163/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Non Perbankan.

Sumber