Politik Hukum Pertanian Indonesia

2017_08_04-06_23_05_be945be8e156548432f72894958701a1_620x413_shared1

Politik hukum pertanian di Indonesia pada era Orde Lama cenderung diarahkan pada invetarisir lahan pertanian dan upaya nasionalisasi perkebunan Belanda. Pada masa orde baru arah politik hukum sektor pertanian terbagi dalam dua corak yakni corak untuk menuju kedaulatan pangan melalui Revolusi Hijau dan Swasembada Beras serta corak kedua adalah pertanian semi industrialisasi yang ditandai dengan kerjasama perusahaan asing sebagai penyedia saprotan. Pada masa reformasi, politik hukum di bidang pertanian dalam negeri cenderung mengarah pada kepentingan asing sebagai akibat bergabungnya Indonesia dalam WTO. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya dominasi pengaturan asing baik dalam hal persebaran produk GMO, penguasaan lahan yang diprioritaskan pada korporasi, konsep perlindungan lahan pangan berkelanjutan yang tidak terintegrasi, dan kondisi petani yang tidak makmur. Gagasan pembangunan politik hukum di sektor pertanian guna menghadapi tantangan global (ius constituendum) diupayakan dengan melaksanakan tata pembangunan politik hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Politik hukum yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ini dapat diterapkan dengan menginternalisasikan nilai-nilai ekonomi berdasarkan demokrasi sebagaimana digagas oleh Moh. Hatta. Secara spesifik model pembangunan politik hukum pertanian juga harus disertai dengan tindakan membangun langkah-langkah strategis pertanian.

sumber: journal.uii.ac.id