Hukum dan Politik punya hubungan erat. Hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasar, yaitu hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik. Kedua, politik determinan atas hukum. Serta yang ketiga, politik dan hukum terjalin dalam hubungan yang saling bergantung, karena politik tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan (anarkis), sementara hukum tanpa politik akan jadi lumpuh.
Lalu apasih politik hukum itu? Penggunaan istilah politik hukum dikenal dalam bahasa Belanda dari istilah Rechtpolitiek. Berdasarkan asal katanya, politik hukum merupakan gabungan dari dua kata, yaitu politik dan hukum. Menurut Satjipto Raharjo. Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Lalu menurut Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus, Politik Hukum adalah Kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum ), kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
Sedangkan hukum politik adalah aturan yang mengatur mengenai hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur di bidang politik. Beberapa produk hukum peraturan perundang-undangan di bidang politik di Indonesia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018.
Jadi, politik hukum adalah kebijakan penyelenggarara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu. Sedangkan hukum politik adalah seperangkat aturan yang berlaku mengenai hubungan hukum antara orang, negara, dan negara lainnya.
Referensi:
cecepdarmawan.com
www.mkri.id