Pluralisme sistem hukum di Aceh

56876_75838_hakim

Seperti apa isi dan pokok-pokok dalam UU NAD?

Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberlakukan syariat Islam bagi para pemeluk agama Islam, dan juga bagi penduduk Aceh yang beragama bukan Islam tetapi menundukkan dirinya secara sukarela terhadap syariat Islam.

Selain syariat Islam, provinsi Aceh juga memiliki hukum adat yang dibina oleh Majelis Adat dan lembaga-lembaga adat di bawah Wali Nanggroe. Hukum adat juga ikut mewarnai kekayaan Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) di dalam provinsi Aceh, sehingga penting diketahui mengenai HATAH antara syariat Islam, hukum adat Aceh, dan hukum nasional Indonesia secara umum agar tidak tumpang tindih.

sumber: www.hukumonline.com