Pidana Bagi Sepeda Motor yang Melawan Arus


Tempo hari saya hampir ditabrak oleh sepeda motor yang melawan arus. Pada saat itu saya sedang berjalan di trotoar, tetapi karena banyak pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar akhirnya saya jalan di pinggir jalan, tiba-tiba datanglah motor yang melawan arus. Pada saat bersamaan dia juga main HP. bisakah pengendara sepeda motor itu dihukum, meskipun saya tidak ditabrak?

Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

Pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500ribu untuk kendaraan roda dua. Jadi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
sumber: hukumonline.com