Pidana Bagi Pengemudi Ojek Online yang Menyebabkan Penumpang Terluka

image
Saya ingin menanyakan apakah kecelakaan tunggal yang dilakukan tukang ojek online yang diakibatkan dari kelalaiannya sendiri karena mengendarai motor dengan kecepatan 100 km/jam yang mengakibatkan saya penumpang cacat permanen pada gigi dan bibir serta luka memar di kepala dan tangan serta kaki, bisa dilaporkan Kepolisian? Walaupun sebelumnya sudah ada perjanjian/kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan, namun ada ingkar janji dari si tersangka drivernya. Kalau bisa dilaporkan ke Kepolisian, bagaimana saya harus melaporkan ke polisi? Apakah ada biaya untuk proses kasus tersebut di kantor polisi?

Jenis-Jenis Kecelakaan Lalu Lintas

Peristiwa kecelakaan yang Anda alami akibat perilaku driver ojek online di jalanan yang menyebabkan Anda terluka disebut dengan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan Lalu Lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni:[1]

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.[2]

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban:[3]

  1. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;

  2. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;

  3. kehilangan salah satu pancaindra;

  4. menderita cacat berat atau lumpuh;

  5. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;

  6. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau

  7. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

Kami kurang mendapatkan informasi dari Anda bagaimana cacat permanen pada gigi dan bibir yang Anda alami. Jika Anda sampai kehilangan pancaindra Anda (lidah sebagai indra pengecap misalnya) atau cacat berat seperti lumpuh, maka kecelakaan tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas berat.

Akan tetapi, jika cacat pada gigi dan bibir serta luka memar di kepala dan tangan serta kaki yang Anda alami tersebut tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau masih ada harapan sembuh sama sekali, maka tergolong kecelakaan lalu lintas sedang.

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

Tanggung Jawab Pengemudi yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.[5]

Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:[6]

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau

c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang atau berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.[7] Jadi, walau telah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak (pengemudi ojek online dengan Anda sebagai penumpang korban) tidak membawa perkara ini ke Kepolisian dan pengemudi ojek online bersedia bertanggung jawab dengan memberikan bantuan berupa pemberian biaya pengobatan; hal tersebut tidak mengugurkan tuntutan perkara pidana yang dapat Anda ajukan.

Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan lalu lintas ringan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.[8]

Untuk itu dalam kecelakaan tunggal yang dialami, pengemudi ojek online berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan serta membayarkan ganti rugi (yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan) dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Tuntutan Perkara Pidana Pada Kecelakaan Lalu Lintas

Baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, maupun berat diproses dengan acara peradilan pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas, maka Anda sebagai korban dapat memperkarakan peristiwa ini dengan melaporkan pengemudi ojek online tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses dengan acara peradilan pidana.

Jika kecelakaan yang Anda alami tergolong kecelakaan lalu lintas sedang, maka sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut bagi pengemudi karena adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Cara Melaporkan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Cara mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat. Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, pihak kepolisian wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:[9]

a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;

b. menolong korban;

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

d. mengolah tempat kejadian perkara;

e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

f. mengamankan barang bukti; dan

g. melakukan penyidikan perkara.

Korban dapat melaporkan kepada Kepolisian agar perkara ini dapat diproses dengan acara pidana di pengadilan. Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian terdekat dari lokasi peristiwa pidana yang terjadi. Penjelasan lebih lanjut mengenai cara melapor peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, dapat Anda simak lebih lanjut dalam Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.

Sebagaimana dijelaskan dalam artikel tersebut, melapor adanya dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

Sumber