Pewarisan Anak Luar Kawin

hukum waris
Penjelasan mengenai pewarisan anak luar kawin dalam hukum perdata.

  1. Anak yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan, yang dsebut dengan anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat diakui.
  2. Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang salah satu atau kedua-duanya terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut anak zina (overspelige kinderen) dan anak ini tidak dapat diakui.
  3. Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut dengan anak sumbang (in bloedschande gateelde kinderen). Anak ini tidak dapat diakui, kecuali jika kedua orang tua mereka mendapat dispensasi untuk kawin dari presiden.

sumber: fh upnvj