Perwalian Anak dalam Hukum


Perwalian hanya ada bilamana terhadap seorang atau beberapa orang anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya sama sekali.

Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali (Pasal 50 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Putusnya perkawinan antara kedua orang tua, meninggalnya salah seorang dari orang tua dan dicabutnya kekuasaan salah seorang dari kedua orang tua, tidak dengan sendirinya mengakibatkan anak berada di bawah kekuasaan wali -> Kecuali, dalam putusnya perkawinan kedua orang tua telah menyerahkan anaknya di bawah kekuasaan wali, atau kedua orang tua meninggal dunia, atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap anaknya, maka dengan sendirinya anak berada di bawah kekuasaan wali.

sumber: FH upnvj