Perubahan konsep rancangan KUHP

21-PM
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP

Rancangan konsep perbaikan KUHP:
-Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
-Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
-Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
-Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
-Konsep RKUHP tahun 1982/1983.
-Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
-Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
-Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.