Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang yang Mengambil Barang Orang Lain dengan Cara Hipnotis


Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang yang Mengambil Barang Orang Lain dengan Cara Hipnotis

Menurut Mudzakkir, untuk kejahatan yang menggunakan hipnotis lebih tepat bila dikenakan delik membuat sakit orang, yaitu penganiayaan ringan. Penganiayaan menurut pasal 352 ayat (1) KUHP adalah:
“penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan. Delik ini diancam hukuman tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500.”

Sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa tindakan kejahatan dengan hipnotis tersebut dapat dikenakan delik penipuan. Hal ini karena tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari korban, dengan menggunakan tindakan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu.

Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:

  1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
  2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
  3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

sumber: hukumonline.com