Pertanggungjawaban Dokter yang Menangani Surrogate Mother

image
Yang saya ingin tanyakan adalah mengenai pertanggungjawaban dokter yang menangani Surrogate Mother. Apakah seorang dokter bisa dikenakan sanksi pidana apabila terbukti menangani Surrogate Mother? Apakah sudah ada aturan yang melarang seorang dokter untuk menangani Surrogate Mother? Bagaimana sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada dokter tersebut? Terima kasih banyak.

Surrogate Mother adalah metode pembuahan di luar rahim, dimana pembuahan istri oleh suami yang menanam benih kehidupan di dalam rahim yang bukan istrinya melalui proses inkubasi, atau yang biasa dikenal dengan istilah sewa rahim atau ibu pengganti.

Jika Dokter Menangani Surrogate Mother

Hukum positif belum mengatur sanksi pidana bagi Dokter yang menangani Surrogate Mother, akan tetapi Dokter dapat dikenakan tindakan administratif berdasarkan Pasal 51 ayat (1) dan (2) PP Kesehatan Reproduksi:

  1. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), dan ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 46 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin sementara
  • Pencabutan izin tetap.

Adapun pasal-pasal tersebut di atas yang dilanggar antara lain adalah apabila:

  1. Tenaga kesehatan/dokter melakukan tindakan aborsi ilegal
  2. Dokter yang melakukan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan itu sebelumnya tidak mendapatkan pelatihan oleh penyelenggara pelatihan yang terakreditasi
  3. Tenaga kesehatan yang menangani Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan
  4. Tenaga kesehatan menanam kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia (ferlilisasi invitro) pada rahim perempuan lain

Sumber