Personal Guarantor yang Pailit

Apakah sudah ada putusan Pengadilan Niaga terhadap penanggung hutang yang dipailitkan akibat hutang-hutang debitur utama yang mendasarkan pada UU No. 37 Tahun 2004? Kalau ada kasus apa dan di mana? Bagaimana tanggung jawab direktur sebagai personal guarantor terhadap perusahaan yang pailit?

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tercatat pernah memailitkan penjamin utang debitur utama. Salah satunya adalah putusan perkara No. 13/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST yaitu antara Citibank NA melawan penjamin PT Fit-U Garment Industry, Danny Lukita, yang beritanya dapat Anda lihat di sini.

Selain itu, ada juga putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara No. 74/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST antara PT Rabobank International Indonesia melawan penjamin PT Pratama Jaringan Nusantara, Gunawan Tjandra, yang beritanya dapat Anda simak di sini.

Dalam hal direktur menjadi penjamin pribadi (personal guarantor), maka dia bertindak dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan sebagai organ perusahaan. Oleh karena itu, tetap berlaku ketentuan bagi personal guarantor terhadap perusahaan tersebut, tidak mempertimbangkan posisinya sebagai direktur perusahaan.
Sumber: hukumonline.com