Permasalahan yang muncul dari penerapan hukum administrasi negara
Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara
- Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi negara
- Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar
- Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
- Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
- Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
- Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
- Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah,
- Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara
- Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan
- PENALISASI HUKUM ADMINISTRASI
- Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome
- Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect di banding trust
- Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat