Permasalahan Hukum Administrasi Negara

Permasalahan yang muncul dari penerapan hukum administrasi negara

image

Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara

  1. Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi negara
  2. Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar
  3. Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
  4. Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
  5. Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
  6. Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
  7. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah,
  8. Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara
  9. Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan
  10. PENALISASI HUKUM ADMINISTRASI
  11. Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome
  12. Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect di banding trust
  13. Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat

Sumber: https://studihukum.wordpress.com/