Perlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis

56876_75838_hakim

Toko sering mengalami kerugian manakala barang kiriman dari perusahaan rusak. Keluhan kadang tidak ditanggapi oleh perusahaan karena tidak adanya perjanjian. Adakah UU yang dapat toko gunakan untuk memperkarakan perusahaan apabila toko menempuh upaya hukum atas kerugian yang dialami karena biasanya bukan saja kerugian materi tetapi toko merasakan adanya kerugian nonmateri?

Apakah suatu perjanjian harus dilakukan secara tertulis? Pada dasarnya, perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat secara tertulis, sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana diatur pada Pasal tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak dibuat secara tertulis akan memiliki akibat hukum yaitu berubahnya status Perjanjian menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tertentu; dan
  2. Perjanjian lain yang memerlukan Perjanjian yang dibuat secara tertulis adalah Perjanjian atas pemindahan hak atas saham yang dilakukan dengan akta pemindahan hak, sesuaiPasal 56 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Namun, untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama dan melaksanakan transaksi, sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati.

sumber: www.hukumonline.com