Berbicara tentang kehidupan remaja di zaman sekarang tidak ada habisnya, terutama mengenai masalah seksualitas remaja seperti isu pernikahan anak atau dispensasi perkawinan yang saat ini menjadi sorotan publik. Dispensasi perkawinan diberikan pada laki-laki dan perempuan yang belum genap berusia 19 tahun, seperti yang tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini telah mengakomodir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan hingga usia 18 tahun.
Dilansir dari SPEK-HAM, Pengadilan Agama Kabupaten Klaten mencatat per Januari hingga Juli 2019 data dispensasi perkawinan mencapai 62 kasus. Mayoritas kasus tersebut dikabulkan karena mengalami kehamilan. Sementara itu, di tahun 2018, dispensasi perkawinan mencapai 110 kasus dan di tahun 2017 mencapai 135 kasus. Kasus tersebut tentunya menimbulkan keprihatinan sendiri bagi orang tua yang memiliki anak yang sudah beranjak remaja.
Berdasarkan kasus diatas, bisa jadi mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan belum paham betul mengenai pendidikan seksualitas. Mereka tidak memiliki pengetahuan tentang dampak hubungan seksual dan melahirkan bayi di usia anak. Situasi ini diperparah dengan minimnya akses informasi tentang pendidikan seksualitas pada anak-anak .
Oleh karena itu, memasukkan pendidikan seksualitas dalam kurikulum pendidikan nasional sangat diperlukan. Pendidikan seksualitas dapat membantu anak untuk menyadari hak seksual mereka dan orang lain, anak bisa mengenal dirinya dengan lebih baik. Selain itu juga menjaga diri, dan tidak berlaku semena-mena ke orang lain. Dalam metode penyampaiannya, ruang-ruang kelas harus dipenuhi dengan diskusi tentang seksualitas yang menyenangkan, para guru perlu dibekali informasi yang benar tentang seksualitas sehingga mareka mampu mendidik para siswanya agar tidak malu mendiskusikan tentang seksualitas. Selama ini yang terjadi guru seringkali memaknai seksualitas sebagai pornografi dan tidak pernah melihat dari sudut keilmuannya. Mari kita selamatkan generasi muda kita, sekarang
Melihat fenomena tersebut, menurut Youdics apakah perlu pendidikan seksualitas dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah?
Referensi
Hutomo, M. S. (2016, Mei 10). Perlukah Pendidikan Seks Masuk Kurikulum Sekolah? Retrieved from liputan 6.com: Perlukah Pendidikan Seks Masuk Kurikulum Sekolah? - Citizen6 Liputan6.com