Perlukah izin jika membeli kosmetik dari luar negeri?

56876_75838_hakim

Obat konsumsi pribadi diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan adanya izin SAS dari BPOM. Lalu bagaimana dengan kosmetik yang sering kita beli dari luar negeri?

Pada dasarnya kosmetika yang akan masuk ke Indonesia untuk diedarkan harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, serta memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border. Tetapi, pemasukan kosmetika dari luar negeri untuk konsumsi pribadi dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki izin edar.

Lalu bagaimana jika Anda:

  1. Membeli kosmetika di luar negeri dan membawanya ke Indonesia? atau
  2. Membeli kosmetika secara online?

Perlu diketahui, pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia (termasuk kosmetik) untuk keperluan penggunaan sendiri/pribadi dilakukan melalui mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme) dan Donasi.

Selain itu, pemasukan Obat dan Makanan (dalam hal ini kosmetik) untuk keperluan pribadi ke dalam wilayah Indonesia dapat dilakukan melalui:
a. jasa pengiriman/pengangkutan; atau
b. barang bawaan penumpang.

Terhadap kosmetika yang Anda bawa dari luar negeri itu (barang bawaan penumpang) maupun Anda membeli secara online (melalui jasa pengiriman/pengangkutan), dilakukan berdasarkan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang disebut dengan mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme) (SAS).

Jika Anda membeli secara online, kosmetika tersebut akan dikirim oleh Perusahaan Jasa Titipan (“PJT”). Anda sebagai penumpang yang membawa kosmetika dari luar negeri maupun PJT mengisi formulir Pemberitahuan Pemasukan Obat dan Makanan Untuk Keperluan Pribadi sebagai bentuk pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment).

sumber: www.hukumonline.com