Perlindungan konsumen terkait Intrusive Advertising

56876_75838_hakim

Apakah Intrusive Advertising adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan UU? Jika iya, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik website dan konsumen yang dirugikan?

Intrusive advertising dapat berupa penayangan iklan yang dilihat dari sisi konten mungkin tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi mengganggu karena, antara lain, melanggar privasi konsumen. Iklan yang dimaksud dapat berupa spam yang dikirimkan melalui email atau SMS.

Untuk dapat memberikan perlindungan yang efektif baik kepada konsumen dan menjaga industri tetap menarik, adalah para asosiasi untuk membuat regulasi internal atau kesepakatan bersama mengenai pengiklanan suatu produk agar tidak mengganggu para pengguna dan memberikan kesempatan usaha secara fair.

Salah satu bentuk konkrit dari pengejawantahan perlindungan kepentingan dari industri periklanan ialah dengan dibentuknya Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.

sumber: www.hukumonline.com