Perlindungan Hukum Pemegang Saham Jika Terjadi Pengurangan Modal Perseroan

image
Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham dalam pengurangan modal pada Perseroan Terbatas?
Terimakasih.

Pengurangan Modal PT

Pengurangan modal perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan menteri, dimana perubahan anggaran dasar tersebut harus ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Pada tahap ini, pemegang saham seyogyanya memiliki wadah berupa RUPS apabila terdapat keberatan atas rencana perseroan untuk mengurangi modal.

Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.

Lebih lanjut, UUPT mengamanatkan apabila terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari seluruh pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.

Hak Pemegang Saham yang Dirugikan Atas Pengurangan Modal

Sepanjang berlangsungnya RUPS tersebut, pemegang saham juga dimungkinkan untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari direksi dan/atau dewan komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat (dalam hal ini pengurangan modal) dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan.

Atas pengurangan modal perseroan yang merupakan perubahan anggaran dasar dan ditetapkan atau diputuskan oleh RUPS ini, pemegang saham yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.

Bila perlu, pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan dalam hal ini pengurangan modal dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan RUPS. Gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Sumber