Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online

Apakah para driver bisa mendapat perlindungan hukum sebagai pekerja jika perjanjian diubah secara sepihak oleh perusahaan ojek online?
image

Hubungan hukum antara Ojek online ( contohnya Gojek) sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan driver adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan perjanjian kemitraan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap driver bukanlah perlindungan bagi pekerja seperti halnya perjanjian kerja, melainkan perlindungan sebagai pihak dalam sebuah perjanjian kemitraan.

Pada dasarnya suatu perjanjian harus disepakati oleh para pihak, termasuk jika ada perubahan juga harus dengan kata sepakat. Apabila salah satu pihak (perusahaan penyedia aplikasi) mengubah isi perjanjian kemitraan, maka tentu harus ada persetujuan dari pihak lainnya.

Anda harus melihat apakah ada klausula yang menyebutkan bahwa Anda setuju dengan segala perubahan yang akan ada di kemudian hari. Meskipun Anda tidak melihat perjanjian kemitraan Anda pada saat mendaftar, akan tetapi Anda sebagai driver ojek online tentu mengunduh aplikasi ojek online tersebut. Sebagai contoh, dalam aplikasi terbaru ojek online dilampirkan perjanjian kemitraan (setelah terjadi pemutakhiran aplikasi).

Pada intinya, dalam perjanjian kemitraan disebutkan bahwa jika Anda melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan ,mengakses dan menggunakan aplikasi ,itu berarti bahwa Anda telah setuju dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi. Selain itu, dengan menyetujui perjanjian kemitraan ini, berarti Anda juga telah setuju jika ada perubahan terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

sumber: hukumonline.com