Perkawinan Beda Keyakinan, yay or nay?

Berbicara mengenai pernikahan beda agama, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahan dianggap sah di mata negara jika dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing. Sedangkan menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1990 pernikahan dianggap batal atau tidak sah jika pasangan berbeda agama. Dengan kata lain, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Nah, dari kebijakan hukum tersebut perkawinan beda agama seakan ditentang oleh hukum tersebut. Namun, sebenarnya terdapat celah hukum di dalamnya yang mana hukum hanya mengatur bagaiman apernikahan tersebut dilaksanakan seperti dengan agama masing-masing bukan mengatur agama kedua belah pihak harus sama . Hal tersebut juga didukung oleh UU Hak Asasi Manusia No.39 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa terdapat kurang lebih 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun

Menurutku ini keputusan masing-masing dari setiap orang. Untuk aku pribadi, aku mengikuti sesuai dengan keyakinanku bahwa tertulis di QS. Al-Baqarah 221 yang intinya tuhanku melarang adanya pernikahan beda agama. Jadi untuk aku pribadi aku tidak akan menjalankannya, tapi untuk orang lain itu murni keputusan mereka akan bagaimana nantinya

Pernikahan beda agama dari yang saya lihat sendiri, lebih baik jangan sangat sulit untuk membangun keluarga yang harmonis dengan berbeda keyakinan.

Terlebih lagi adanya kecewaan antara pihak keluarga satu sama lain, mengurus surat pernikah yang sulit baik dimata hukum maupun agama kalau mau dilanjutkan pernikahan beda agama ada triknya agar diperbolehkan dan disahkan dimata agama dan hukum.

2021-09-10T14:00:00Z

Menurut saya pribadi, saya kurang setuju tentang perkawinan berbeda keyakinan, namun kembali lagi ke individu masing-masing. Karena di agama saya, perkawinan dengan berbeda keyakinan tidak dianggap sah, walaupun di dalam negara sah.

Kalo menurut saya pribadi, saya tidak akan memilih perkawinan beda keyakinan. Terlepas dari keputusan pasangan tersebut untuk menikah dengan berbeda keyakinan, negara telah mengatur pernikahan sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Faktor lain yang harus diperhatikan adalah bagaimana cara meyakinkan orangtua agar dapat memberikan restu untuk pernikahan beda keyakinan apalagi masih banyak orangtua yang memegang teguh budaya dan agama. Di sisi lain, agama apa yang akan dianut oleh sang anak jika mereka nanti sudah menikah dan memiliki anak. Bukankah orangtua adalah orang pertama yang akan mengajarkan ilmu agama ke anak-anaknya?

Indonesia adalah negara yang menjunjung agama dan mengharuskan masyarakatnya percaya dengan Tuhan. Agama sangat erat kaitannya dalam mengatur pada siapa warga negara harus jatuh cinta.

Saya tidak setuju dengan pernikahan beda agama karena saya adalah muslim dan dalam agama saya melarang hal tersebut. Karena menurut saya pernikahan bukan hanya semata-mata untuk mempunyai keturunan atau tinggal dan hidup bersama. Pernikahan harus mempunyai sebuah tujuan, tujuan tersebut pasti akan terwujud selaras dengan agama yang kita anut, jika agama kita berbeda tentu akan sulit karena setiap agama punya aturan masing-masing.

Kalau secara pribadi saya tidak menyetujui pernikahan beda agama, tetapi jika diluar sana misalnya teman-teman saya melakukannya saya tidak akan memprotes selagi mereka merasa yakin dengan pilihan yang mereka ambil, sebab mereka pasti sudah tahu konsekuensi dari keputusan yang mereka ambil.
hanya saja, secara pribadi saya tidak menyetujui karena saya memikirkan dampak jangka panjang yang akan dialami dalam rumah tangga. misalnya seperti anak yang menjadi korban, yang bisa saja bingung harus mengikuti agama orangtua yang mana.
selain itu, sejauh ini saya belum menemukan dilingkungan sekitar saya orang-orang yang menikah beda agama berhasil sampai akhir. yang ada mereka malah saling menyakiti dan membuat anaknya menjadi lemah mental dan merasa broken home.

Saya tidak setuju dengan perkawinan beda agama, Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Disini berarti hukum perkawinan di indonesia berdasarkan hukum agama masing-masing. Karena saya beragama islam maka saya tidak setuju dengan pernikahan beda agama. Di islam dijelaskan bahwa pernikahan beda agama itu tidak sah dan dilarang, yang sudah dijelas kan di quran surat al baqarah 221. Tapi itu juga tergantung pribadi masing masing

Saya setuju dengan pendapat kak @Sabilnur

kita berhak untuk merasakan dan memberikan cinta kepada semua orang tidak terhalang oleh batasan apapun. namun untuk melangsungkan pernikahan ini memang sulit terutama di Indonesia yang memiliki hukum yang mengatur tentang perkawinan. Seperti yang dikatakan oleh kak @vesazb

hal ini juga diterangkan oleh beberapa pasal lainnya dalam Intrusksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam :
Pasal 4 : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum isalam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetnang perkawinan”.
Pasal 40 :
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu;

  • Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
  • Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
  • seorang wanita yang tidak beragam Islam.
    Pasal 44 : “Seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam”
    Pasal 61 : “Tidal sekufu tidak dapat dijalankan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien”

maka berdasarkan hukum diatas tadi Hukum Perkawinan di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan agama yang artinya bahwa pernikahan beda agama masih belum di perbolehkan, walaupuan tetap ingin di laksanakan nantinya akan di anggap tidak sah dan melanggar Undang-Undang.

Referensi

https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/menelaah-perkawinan-beda-agama-menurut-hukum-positif