Perjanjian Pra Nikah, Sebuah Upaya Kehati-hatian atau Ketidakpercayaan?

image

Berbicara tentang pernikahan, pada umumnya pikiran kita akan memikirkan sesuatu yang indah layaknya dalam film-film romansa dimana dua sejoli saling memadu kasih, memiliki kehidupan bahagia, punya anak,dan segala kehidupan ideal lainnya. Namun, realitanya memang tidak seperti apa yang ada di film. Banyak hal yang dapat terjadi dalam pernikahan,dan salah satu hal yang paling ditakutkan adalah perceraian.

Sangat menyedihkan bukan apabila khayalan kita sebelum nikah berakhir dengan kegagalan? Belum lagi apabila terdapat konflik setelahnya seperti pembagian harta dan sebagainya. Untuk itulah, beberapa pasangan membuat perjanjian pra-nikah. Perjanjian pra nikah sendiri mengatur mengenai pemisahan harta benda ketika bercerai, pembagian pembayaran hutang selama menikah, dan peraturan selama pernikahan. Awalnya, perjanjian ini dibuat oleh seorang berwarisan besar atau duda/janda yang hendak memberikan hartanya kepada anak dari pasangan sebelumnya. Seiring berjalannya waktu, banyak orang menyadari pentingnya hal ini terlebih melihat kenyataan yang terjadi bahwa banyak pasangan yang bercerai hubungan mereka menjadi tidak baik karena tidak memiliki perjanjian sehingga korban terbesar dari ini adalah, anak mereka sendiri tentunya.

Tak sedikit pula yang enggan membuat perjanjian pra nikah. Bukankah aneh membuat perjanjian setelah berpisah dengan orang yang kita cintai? Terlebih jika pasangan tersebut sudah menjalin hubungan katakanlah semenjak mereka sekolah. Membuat perjanjian semacam itu akan memberikan seseorang jaminan bahwa kehidupan mereka akan baik-baik saja setelah bercerai dan karenanya membuat mereka tidak takut untuk bercerai. Apakah itu hal yang baik? Adanya perjanjian pula tidak membuat situasi pasti akan adil setelah bercerai. Dalam prosesnya, dapat timbul perbedaan kekayaan sesuai kontrak awal serta dapat pula timbul ego dalam diri untuk mendapatkan hal yang lebih.

Lalu, bagaimana keputusanmu jika hendak menikah nanti?

4 Likes

Menurut aku pribadi, perjanjian pranikah bisa menjadi upaya untuk melindungi keberlangsungan hidup anak nantinya. Asalkan dari kedua pihak sama sama sepakat dan berorientasi yang sama terkait pembuatan perjanjian pranikah tersebut. Seperti yang sudah disebutkan di atas, perjanjian pra nikah tidak hanya mengatur tentang harta, namun juga peraturan selama menikah. Sehingga dengan adanya perjanjian ini diharapkan kedua pihak dapat menaati dan menjaga hak masing masing dan tidak semena mena dalam menjalani rumah tangganya nanti.

Saya juga bingung untuk menentukan sejatinya perjanjian pra nikah ini dibuat atas dasar kehati-hatian atau ketidakpercayaan, rasanya keduanya cocok menggambarkan adanya perjanjian pra nikah ini.

Perjanjian ini bisa menjadi solusi untuk pasangan yang terjadi masalah dan akhirnya memilih bercerai, sehingga tidak terjadi masalah dalam menentukan pembagian harta/utang/dsb. Namun, saya pribadi bila harus memilih sepertinya saya tidak akan membuat hal ini. Seperti yang @juannikatriko katakan bahwa perjanjian ini dapat memberikan rasa bahwa kehidupan akan baik-baik saja setelah bercerai dan membuat tidak takut untuk bercerai, seperti sudah diwanti2 dari awal pernikahan kemungkinan untuk bercerai.

Tentunya dalam rumah tangga harus didasarkan kepercayaan. Contohnya dalam pengelolaan keuangan yang biasa diatur dalam perjanjian pra nikah ini. Pengelolaan keuangan ini dapat disepakati bersama oleh pasangan tanpa harus membuat perjanjian asalkan dikomunikasikan secara jelas dalam keluarga yang fokusnya adalah untuk tujuan & harapan keuangan dimasa depan.

1 Like

Menurutku perjanjian pra nikah ini penting untuk dibuat sebelum melangsungkan pernikahan. Tapi sayangnya, hal ini masih dianggap tabu di Indonesia karena merasa perjanjian pra nikah salah satu bentuk rasa ketidakpercayaan dalam pasangan suami istri. Padahal perjanjian pra nikah ini penting untuk melindungi harta masing-masing dan menjamin kehidupan anak mereka kelak ketika adanya perceraian. Bukankah lebih baik jika hal itu dipersiapkan sejak awal daripada harus menunggu perceraian itu tiba dan menimbulkan konflik

1 Like

Sedikit sulit untuk menjawab ini karena saya sendiri masih jauh dari kata nikah karena masih berkuliah. Namun, saya akan mencoba menuangkan pendapat saya mengenail hal tersebut. Perjanjian pranikah dapat dijadikan sebagai dasar kehati-hatian dan juga ketidakpercayaan menurut saya, tetapi saya sendiri lebih condong pada kehati-hatian. Mengapa? Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, bagaimana mengenai pernikahan kita juga. Tentu saja, semua hal memiliki kemungkinan untuk terjadi.

Perjanjian pranikah ini dapat digunakan ketika suatu pernikahan harus menemui kata ā€˜perceraianā€™. Semua orang yang menikah pasti menginginkan pernikahan yang langgeng dan tidak bertemu dengan kata ā€˜perceraianā€™ tersebut. Dalam hal ini, perjanjian pranikah dapat menjadi solusi dari pembagian harta atau warisan, seperti yang telah diutarakan oleh @larasatifarumi. Saya juga setuju dengan pendapat dari kak lasha, bahwa perjanjian pranikah ini juga dapat menjamin kehidupan anak mereka kelak.

Mengenai ketidakpercayaan, menurut saya, ini bukanlah dari ketidakpercayaan. Suatu pernikahan hadir karena kepercayaan bukan? Kepercayaan antar satu individu dengan individu satunya menjadi dasar dari suatu pernikahan. Untuk apa memutuskan menikah, tetapi tidak percaya satu sama lain?

1 Like

Dari sudut pandangku perjanjian pranikah merupakan hal yang baik untuk dilakukan. Selain sebagai bentuk upaya kehatian-hatian, perjanjian ini sebagai bentuk amanah yang telah disepakati setelah pemikiran yang cukup matang dan panjang.
Kita tidak bisa mengelak bahwa manusia memiliki perasaan dan emosi yang berubah-ubah. Apa saja bisa terjadi. Bahkan walaupun sudah melakukan perjanjian pra nikah bisa saja dilanggar. Lantas bagaimana kalau perjanjian pranikah saja tidak ada. Dengan adanya perjanjian pra nikah ini merupakan menjadikan visi dan misi nikah semakin jelas, sehingga terjadinya perceraian bisa dihindari.

Dalam konteks apakah perjanjian pranikah sebagai ketidakpercayaan menurutku perjanjian pranikah lebih sebagai bentuk keadilan. Kepercayaan saja tidak cukup, haruslah diiringi dengan adanya ā€œaksiā€ dan saling terbuka. Maka dari itu, sebagai ā€œpetunjuk arahā€ adanya ā€œbuku panduanā€ = perjanjian pra nikah agar kepercayaan itu semakin nyata. Tidak ada salahnya untuk membuat perjanjian pra nikah.

1 Like

Menurut Argumentasi saya terkait Perjanjian Pra Nikah, Sebuah Upaya Kehati - Hatian atau Ketidakpercayaan?.

Perjanjian pra - nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah .
Secara hukum, perjanjian pra-nikah telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan . Di mana, perjanjian tersebut dibuat secara tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini kemudian disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

Pembuatan perjanjian pra-nikah harus dibuat dalam bentuk akta otentik, artinya perjanjian harus dibuat oleh notaris. Selayaknya perjanjian pada umumnya, perjanjian pra-nikah harus memenuhi [syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata.] Namun, akta otentik tersebut juga perlu didaftarkan kepada lembaga pencatatan perkawinan, yakni Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar perjanjian pra-nikah berlaku bagi pihak ketiga yang berkaitan, misalnya kreditur.

1 Like

Perjanjian ini mengikat kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian. Sepintas, perjanjian ini terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada orang yang bisa memastikan 100% tentang apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain. Sehingga, meski kesannya tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.

Kebenaran perjanjian pra-nikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.ā€ Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra-nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri.

Menurutku membuat perjanjian pra-nikah adalah bentuk dari kehati-hatian karena tidak ada yang bisa memperkirakan kondisi yang akan terjadi di masa depan. Untuk meminimalisir dampak buruk yang mungkin akan terjadi kelak, maka perlu dibuat perjanjian pranikah di antara ke dua calon pasangan.