Perjanjian Perkawinan

blob|700X250
Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian di antara calon suami dan istri mengenai harta perkawinan.

Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar perkawinan.

Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau sebelum perkawinan berlangsung.

Perjanjian Perkawinan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

Mengenai Harta Bersama, suami maupun isteri dapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak.

Mengenai Harta Bawaan, suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk mempergunakan harta bawaannya masing-masing tanpa perlu persetujuan dari pihak lain (Pasal 36).

Apabila perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Hukum Agama, Hukum Adat dan hukumnya masing-masing).

sumber: fh upnvj