Perjanjian perkawinan dan hal yang diatur di dalamnya

56876_75838_hakim

Apa saja yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan?

Materi yang diatur di dalam perjanjian tergantung pada pihak-pihak calon suami-calon istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Perjanjian Perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.

Perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi harta bawaan dalam perkawinan, utang yang dibawa oleh suami atau istri, dan lain sebagainya.

sumber: www.hukumonline.com