Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng

Bagaimana Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng?

image

Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain itu terdapat satu jenis SIUP lain yaitu SIUP Mikro yang diperuntukkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro. Yang termasuk kriteria perusahaan perdagangan mikro adalah yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Perusahaan Perdagangan Mikro diberikan pengecualian terhadap kewajiban kepemilikan SIUP.

Sumber:hukumonline.com