Pergantian Nama Akte Kelahiran


Saya mengalami persoalan mengenai ganti nama dari yang lama ke baru. Pada saat nama baru tersebut sudah cocok dan diajukan ke bagian pemerintah daerah Jakarta untuk diproses dan ada pejabat yang berwenang suruh nama baru harus menambah nama belakang dari nama bapak. Kalau tidak menambah nama belakang tidak boleh ganti nama. Apakah ada peraturannya dari pemerintah begitu?

Mengacu kepada Pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”), penggantian atau perubahan nama harus didahulukan melalui adanya penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri di mana tempat pemohon berdomisili. Selanjutnya, selambat-lambatnya dalam tempo 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan pengadilan diterima, pemohon melaporkan penetapan pengadilan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang kemudian akan dibuat catatan pinggir pada registrasi akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami ketahui, tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa nama harus dicantumkan nama belakang dari nama bapak/ayah. Mungkin yang dimaksud oleh pejabat tersebut agar terdapat perbedaan antara nama yang satu dengan lainnya yang memiliki kemiripan agar dapat dibedakan.

Namun, apabila penggantian nama sudah ditetapkan oleh Pengadilan, maka pejabat tersebut wajib mengikutinya berdasarkan nama yang tertera pada penetapan Pengadilan tersebut. Apabila pejabat atau instansi terkait tersebut melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan, maka dapat dijerat dengan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp10 juta (Pasal 92 UU 23/2006).

sumber: hukumonline.com