Pergantian hakim jika berhalangan di persidangan

56876_75838_hakim

Apakah dalam sebuah kasus jika majelis hakimnya tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal? Apakah sidang harus diulang atau hakim baru saja yang menyesuaikan dengan jalannya sidang?

Ya, hakim yang tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal. Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur dalam hal seorang hakim berhalangan, maka Ketua Pengadilan wajib segera mengganti hakim tersebut dengan menunjuk hakim yang lain.

Jika terjadi penggantian dan pemeriksaan persidangan sudah berjalan beberapa kali, maka pemeriksaan diulang kembali dari semula.

sumber: www.hukumonline.com