Perencanaan Pembentukan PUU


Program Legislasi Nasional untuk Perencanaan pembentukan UU

PERENCANAAN

  • Di Pusat disusun dalam:

    • Prolegnas untuk perencanaan pembentukan UU (disusun untuk jangka menengah yang dilakukan pada awal keanggotaan DPR sebagai Prolegnas jangka waktu 5 (lima) tahun dan untuk prioritas tahunan yang ditetapkan sebelum penetapan RAPBN ;
    • Pasal 3 Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 menentukan perencanaan RUU meliputi kegiatan:
      a. penyusunan Naskah Akademik;
      b. penyusunan Prolegnas jangka menengah;
      c. penyusunan Prolegnas prioritas tahunan;
      d. perencanaan penyusunan RUU kumulatif terbuka; dan
      e. perencanaan penyusunan RUU di luar Prolegnas.
    • Perencanaan Penyusunan PP ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
    • Perencanaan Penyusunan PerPres ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • Di Daerah disusun dalam Prolegda/Propemperda (Provinsi atau Kabupaten/Kota) yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan penetapannya sebelum penetapan Raperda APBD.

  • Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah istilah Prolegda tidak digunakan tetapi diganti Program Pembentukan Perda (vide Pasal 239)

  • Perencanaan PUU Lainnya merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi atau instansi masing-masing.

Sumber: FHUPNVJ