PERENCANAAN
-
Di Pusat disusun dalam:
- Prolegnas untuk perencanaan pembentukan UU (disusun untuk jangka menengah yang dilakukan pada awal keanggotaan DPR sebagai Prolegnas jangka waktu 5 (lima) tahun dan untuk prioritas tahunan yang ditetapkan sebelum penetapan RAPBN ;
- Pasal 3 Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 menentukan perencanaan RUU meliputi kegiatan:
a. penyusunan Naskah Akademik;
b. penyusunan Prolegnas jangka menengah;
c. penyusunan Prolegnas prioritas tahunan;
d. perencanaan penyusunan RUU kumulatif terbuka; dan
e. perencanaan penyusunan RUU di luar Prolegnas. - Perencanaan Penyusunan PP ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- Perencanaan Penyusunan PerPres ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
-
Di Daerah disusun dalam Prolegda/Propemperda (Provinsi atau Kabupaten/Kota) yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan penetapannya sebelum penetapan Raperda APBD.
-
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah istilah Prolegda tidak digunakan tetapi diganti Program Pembentukan Perda (vide Pasal 239)
-
Perencanaan PUU Lainnya merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi atau instansi masing-masing.
Sumber: FHUPNVJ