Perbedaan Wesel dengan Cek

Apakah cek memiliki kekuatan hukum? Apa perbedaaan cek dengan wesel dari segi fungsi masing-masing kalau memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran?

Wesel dan cek keduanya merupakan jenis surat berharga. Wesel dan cek sebagai surat berharga mempunyai kekuatan hukum bagi pemegangnya yang berhak atas surat berharga tersebut.

Dilihat dari segi fungsi, perbedaan antara wesel dan cek sebagai surat berharga adalah wesel berfungsi sebagai alat kredit atau pembayaran dan pembayarannya dilakukan beberapa waktu setelah diunjukkan atau diperlihatkan kepada tertarik. Sedangkan cek berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, jadi seperti uang biasa, dan penarikannya melalui bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek

sumber: www.hukumonline.com