Perbedaan Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup

Apa perbedaan Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup?

image

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum pidana.Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan.

Berdasarkan maksimum lamanya pemidanaan, pidana penjara itu seumur hidup, sedangkan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan jika ada pemberatan pidana, paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur pasal 12 ayat (1) KUHP. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.Pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama us

Sumber: hukumonline