Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

Saya ingin bertanya: 1. Perjanjian pemborongan pekerjaan itu termasuk perjanjian bernama atau tidak bernama? 2. Perjanjian pemborongan pekerjaan dalam lingkup BUMN yang menggunakan APBN dan APBD itu menggunakan Perpres No. 54 Tahun 2010 atau Permen BUMN No. PER-15 Tahun 2012? Atau menggunakan kedua peraturan tersebut?

image

Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak, dimana pihak yang satu menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak yang lainnya untuk diserahkannya dalam suatu jangka waktu yang ditentukan, dengan menerima suatu jumlah uang sebagai hasil pekerjaan tersebut.

Perjanjian pemborongan pekerjaan itu termasuk dalam jenis perjanjian bernama karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Perturan yang Anda sebutkan yaitu Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/Mbu/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 15/2012 “) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2010 “) adalah peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pada lingkungan BUMN (yang pembiayaannya tidak menggunakan dana dari APBN/APBD) dan pemerintah.

Jadi, pemborongan pekerjaan dengan pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang berbeda dan diatur dalam ketentuan yang berbeda. Pemborongan pekerjaan itu diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan perubahannya. Pemborongan perkerjaan untuk BUMN juga mengacu pada aturan tersebut, bukan mengacu pada Permen BUMN 15/2012 maupun Perpres 54/2010 sebagaimana yang Anda sebutkan.

Sumber: hukumonline.com