Perbedaan Overmacht dan Noodtoestand


Overmacht dan noodtestand sama-sama memiliki arti keadaan memaksa, bagaimana perbedaan penggunaannya dalam hukum?

Overmacht diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi:

Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.

Berdasarkan pasal tersebut, overmacht menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman. Dalam KUHP dan undang-undang lain tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai overmacht ini, penelaahan mengenai istilah overmacht kita dapatkan dari pemikiran para pakar hukum.

Sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, R. Sugandhi, S.H. mengatakan bahwa kalimat “karena pengaruh daya paksa” harus diartikan baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani. Daya paksa yang tidak dapat dilawan adalah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin dapat ditentang.

Hal senada juga disampaikan oleh Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 441), pengertian Overmacht seperti yang telah diatur di dalam Pasal 48 KUHP itu, pembentuk undang-undang telah mengakui tentang adanya tiga macam peristiwa pokok, di mana suatu overmacht itu dapat terjadi, yakni:

  1. peristiwa-peristiwa di mana terdapat pemaksaan secara fisik;
  2. peristiwa-peristiwa di mana terdapat secara psikis; dan
  3. peristiwa-peristiwa di mana terdapat suatu keadaan yang biasanya juga disebut sebagai nothstand atau noodtoestand atau sebagai keadaan terpaksa.

Lamintang menjelaskan bahwa menurut Prof Simons noodtoestand itu sebagai salah satu strafuitsluitingsgrond (dasar yang meniadakan hukuman) yang tersendiri, terlepas dari overmacht. Meskipun demikian Profesor Simons itu juga mengakui, bahwa pembentuk undang-undang itu sebenarnya telah bermaksud untuk memasukkan noodtoestand ke dalam pengertiannya yang bersifat umum dari overmacht seperti yang telah diatur di dalam Pasal 48 KUHP dimana overmacht itu dibagi menjadi:

  1. overmacht dalam arti sempit, yakni keadaan memaksa yang telah ditimbulkan oleh adanya pemaksaan yang telah dilakukan oleh seorang manusia.
  2. Noodtoestand, yakni keadaan memaksa yang telah timbul bukan karena adanya sesuatu perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang manusia.
    Jadi, Noodtoestand merupakan jenis overmacht yang bukan terjadi karena perbutan-perbuatan manusia, malainkan terjadi karena keadaan-keadaan.

Sebagai contoh noodtoestand itu adalah peristiwa dua orang pelaut yang secara bersama-sama berpegangan pada sebuah balok untuk menyelamatkan nyawa mereka, oleh karena kapal yang mereka tumpangi telah tenggelam ke dalam laut, kemudian salah seorang dari mereka secara terpaksa mendorong kawannya hingga yang terakhir ini meninggal dunia tenggelam, yakni dengan maksud untuk menyelamatkan diri sendiri.

Jadi, yang membedakan adalah overmacht merupakan keadaan memaksa yang ditimbulkan oleh adanya pemaksaan yang dilakukan oleh seorang manusia, sedangkan noodtoestand adalah keadaan memaksa yang timbul bukan karena adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang manusia malainkan terjadi karena keadaan-keadaan.

sumber: hukumonline.com