Perbedaan Ordonantie dengan Reglement

image
Apakah perbedaan Ordonantie dengan Reglement? Setingkat dengan peraturan apa Ordonantie dengan Reglement itu?
Terimakasih.

Peraturan Perundang-undangan Pada Zaman Hindia Belanda

Istilah ‘Ordonantie’ dan ‘Reglement’ berkaitan dengan peraturan perundang-undangan pada zaman Hindia Belanda. Misalnya, Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie, yang lazim dikenal sebagai RO (S. 1847-23). Hingga kini, puluhan tahun setelah merdeka, Indonesia belum sepenuhnya berhasil menghapus peraturan peninggalan zaman Belanda. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) (S. 1941-44), misalnya, adalah sebuah contoh Reglement yang dibuat zaman Belanda dan sekarang masih dipakai (Baca juga artikel: Apa Dasar Hukum Berlakunya HIR di Indonesia). Salahkah penggunaan hukum warisan Belanda itu?

Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang 1945 (“UUD 1945”) menyebutkan:

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Menurut Jimly Asshiddiqie, ketentuan peralihan semacam ini lazim dirumuskan dalam rangka menjamin adanya kesinambungan antara norma hukum yang lama dengan norma hukum yang baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang telah mengalami perubahan.

Faktanya, masih ada hukum warisan Belanda yang berlaku saat ini meskipun kemudian pemberlakuannya dijalankan melalui hukum nasional. Bentuknya bisa berupa Ordonantie atau Reglement. Kedua jenis peratuan ini adalah peraturan pelaksana dari UUD di Hindia Belanda.

Dalam Kamus Umum Belanda Indonesia, ‘ordonantie’ diartikan sebagai: 1. Peraturan, ordonansi, atau undang-undang; 2. Pengelompokan bentuk/posisi dalam lukisan; sedangkan lema ‘reglement’ diartikan sebagai peraturan.

Kamus lain mengartikan ordonantie sebagai ordonansi, peraturan yang dibuat oleh penguasa daerah yang diperkenankan oleh pemerintah pusat. Ia juga disebut verordening. Lema reglement mengandung arti sebagai reglemen, peraturan, ketentuan.

Pengertian leksikal tadi bisa jadi belum memperjelas kualifikasi bentuk dan lembaga pembentuk peraturan yang disebut. Kejelasannya antara lain bisa dibaca dari Hamid Attamimi yang menyebutkan ‘ordonantie’ sebagai peraturan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal bersama-sama Volksraad Hindia Belanda. Jadi, pembentukannya dilakukan oleh organ yang ada di Hindia Belanda. Reglement adalah peraturan yang diusulkan organ pemerintah dan ditetapkan melalui Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah).

Maria Farida Indrati S. dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (hal. 206) menjelaskan bahwa ordonantie adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) bersama-sama Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi wilayah Hindia Belanda. Bagi ordonantie yang masih berlaku di Indonesia, kedudukannya disetingkatkan dengan undang-undang sehingga dalam penyebutannya seyogyanya masih memakai nama jenis dari peraturan tersebut sebagaimana aslinya, misalnya dalam penyebutan Hinder Ordonantie sebaiknya disebut Ordonansi Gangguan.

Sumber