Perbedaan MA dan MK

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusional

image

Dalam penjelasan umum UU 3/2009 dikatakan bahwa Mahkamah Agung (“MA”) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang salah satu tugasnya antara lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.

Sumber: hukumonline.com