Perbedaan konsultan pajak dan kuasa hukum pajak

56876_75838_hakim

Bagaimana prosedur untuk diangkat menjadi Konsultan Pajak dan Konsultan Hukum Pajak? Apakah ada perbedaan di antara keduanya?

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan mengenai Konsultan Hukum Pajak, sepanjang penelusuran kami, tidak ada terminologi konsultan hukum pajak. Yang ada adalah konsultan hukum dan kuasa hukum pajak.

Terminologi “konsultan hukum” dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat. Sedangkan yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Sedangkan mengenai kuasa hukum pajak dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Yang dimaksud dengan kuasa hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.

sumber: www.hukumonline.com