Perbedaan Kodifikasi dengan Unifikasi Hukum

image
Apa perbedaan kodifikasi dan unifikasi dalam dunia hukum?
Terimakasih.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 77) adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.

Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum).

Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum, (hal. 92), tujuan umum dari kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan peraturan-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.

Yang dianggap sebagai suatu kodifikasi nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Napoleon. Dinamakan Code Napoleon karena Napoleonlah yang memerintahkan dan mengundangkan Undang-Undang Perancis sebagai Undang-Undang Nasional pada permulaan abad XVIII setelah berakhirnya revolusi politik dan sosial di Perancis.

Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Unifikasi Hukum

Umar Said dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Dasar-Dasar Tata Hukum Serta Politik Hukum Indonesia yang dikutip oleh Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, dalam Jurnal Advokasi Vol. 5 Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum (hal. 118), menyebutkan bahwa unifikasi adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.

Penyatuan hukum secara nasional untuk hukum yang bersifat sensitif yaitu hukum-hukum yang mengarah kepada pelaksanaan hukum kebiasaan sangat sulit untuk diunifikasi karena masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda seperti contohnya Undang-Undang tentang Pornografi yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat di daerah yang menganggap jika dilaksanakan akan mempengaruhi esensi pelaksanaan kegiatan adat di daerah mereka.

Contoh unifikasi hukum lainnya yang kami temukan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dimana di setiap wilayah Indonesia memiliki adat tersendiri dalam perkawinan. Oleh karenanya, dibentuklah UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional.

Jadi, perbedaan antara kodifikasi dengan unifikasi adalah unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional, sedangkan kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu kumpulan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Sumber