Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law

image
Indonesia menganut sistem hukum Civil Law dan Amerika menganut sistem hukum Common Law. Apa itu ciri-ciri Civil Law dan Common Law?
Terimakasih.

Karakteristik Civil Law System

Ciri pokok Civil Law adalah sistem ini menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam sistem Common Law.

Menurut Nurul Qamar dalam bukunya Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (hal. 40):

Ciri atau Karakteristik Sistem Civil Law adalah:

  1. Adanya sistem kodifikasi

  2. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama.

  3. Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial

Karakteristik dari Sistem Common Law

Ciri atau karakteristik dari sistem Common Law adalah:

  1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama

  2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden

  3. Adversary System dalam proses peradilan

Sumber

Seperti yang kita ketahui, civil law dan common law merupakan 2 (dua) sistem hukum atau tradisi hukum yang dianut oleh suatu negara. Civil law system sering kali disebut dengan tradisi hukum Eropa Kontinental. Sedangkan untuk Comon law system, sebutan lainnya ialah tradisi hukum Anglo Saxon. Sistem hukum sendiri didefinisikan sebagai sekumpulan sikap yang telah mengakar kuat dan terkondisikan secara historis terhadap hakikat hukum, aturan hukum yang ada di dalam masyarakat dan ideologi politik, organisasi serta penyelenggaraan sistem hukum. Apabila kita merujuk kepada pengertian yang terdapat di dalam Black’s Law Dictionary, maka arti dari sistem hukum adalah sebagai berikut:

“ Jurisdiction’s basis of applying law consists of (1) A constitution, written or oral; (2) Primary legislation, statutes, and laws; authorized by constitutionally authorized legislative body; (3) Primary legislation authorized body enacts subsidiary legislation or bylaws; (4) Traditional practices upheld by the courts; (5) Civil, common, Roman, or other code of law as source of such principles or practices. ”

Peter de Cruz juga turut mengemukakan pendapatnya mengenai maksud dari sistem hukum itu sendiri, menurutnya sistem hukum adalah kegiatan pengoperasian sekumpulan institusi, prosedur, dan peraturan hukum. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa maksud dari sistem hukum ialah suatu kumpulan sikap yang telah mengakar di suatu tatanan masyarakat terhadap kaidah maupun aturan hukum, atau suatu proses pengoperasian berbagai institusi, prosedur dan juga peraturan hukum yang berlaku. Dalam buku Achmad Ali dijelaskan bahwa dewasa ini pembagian sistem hukum telah dibagi menjadi 5 pengelompokkan sistem hukum utama sebagai berikut:

  1. Civil Law, merupakan sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di benua Eropa dan di negarajajahannya pula.
  2. Common Law, merupakan sistem hukum yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara commonwealth.
  3. Customary Law, sistem hukum yang berlaku di beberapa negara Afrika, Cina dan India.
  4. Muslim Law, diterapkan di dalam negara-negara muslim, terutama di Timur Tengah.
  5. Mixed System, merupakan sistem hukum yang terdiri dari beberapa sistem hukum didalamnya.

Lalu apa yang dimaksud dengan civil law system dan common law system, serta apa perbedaan karakteristik di antara keduanya? Secara singkatnya civil law system, merupakan suatu sistem hukum yang diterapkan di sebagian besar negara-negara di Eropa Barat, Amerika Latin, Afrika, Indonesia dan Jepang. Sistem hukum ini berasal dari hukum Romawi kuno (Roman Law) dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasaran jus civile Romawi. Civil law system, merupakan suatu sistem hukum yang dibentuk berdasarkan kode sipil (civil code) yang telah terkodifikasi . Sedangkan common law system sendiri, merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan atas custom law atau hukum kebiasaan dan preseden. Sehingga dalam negara-negara yang menganut common law system, istilah “judge made law” sangatlah dikenal. Sistem hukum common law biasanya diterapkan di berbagai negara Anglo Saxon (Inggris-Amerika). Menurut Nurul Qamar, perbedaan secara karakteristik di dalam kedua sistem hukum tersebut dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) hal.

Untuk karakteristik civil law system sendiri adalalah sebagai berikut:

  1. Dianutnya sistem kodifikasi , kodifikasi hukum merupakan suatu kegiatan pembukuan jenis-jenis hukum ke dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Kodifikasi hukum sendiri dahulunya dilaksanakan oleh negara-negara Eropa Kontinental demi kepentingan politik imperium Romawi. Tujuan dari diadakannya kodifikasi hukum ialah menciptakan keseragaman hukum dalam keberagaman hukum di wilayah imperium Romawi.
  2. Hakim tidak terikat dengan doktrin stare decisis, doktrin stare decisis adalah suatu doktrin dimana seorang hakim terikat untuk mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan sebelumnya. Dengan demikian di dalam negara-negara common law hukum utamanya ialah Undang-Undang bukan putusan-putusan terdahulu.
  3. Sistem peradilannya yang bersifat inkuisitorial, maksudnya ialah bahwa hakim memiliki peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan suatu perkara, selain itu, hakim pun aktif dalam menemukan fakta. Friedman mengatakan bahwa, hakim dalam sistem hukum eropa kontinental berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristwa yang dihadapkan kepadanya sejak awal, oleh karena itu, sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.

Untuk karakteristik civil law system sendiri adalalah sebagai berikut:

1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama , merujuk dari pendapat yang diberikan oleh Mahadi yurispeudensi sendiri merupakan rentetan keputusan-keputusan yang dibuat oleh hakim yang keputusan tersebut sama bunyinya dan mengenai masalah yang serupa pula. Menurut negara penganut common law, menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama merupakan suatu hal yang berbahaya, hal tersebut dikarenakan adanya suatu anggapan oleh mereka bahwa undang-undang adalah hasil karya kaum teoritis yang sangatlah berbeda dari kenyataan dan tidaklah sinkron dengan kebutuhan yang ada.
2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis /Sistem Preseden, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya maksud dari doktrin stare decisis adalah asas atau prinsip yang mengharuskan hakim untuk mengikuti preseden yang telah ditetapkan sebelumnya. Akan tetapi walaupun di dalam sistem hukum common law diberlakukan doktrin stare decisis, maka bukan berarti tidak dimungkinkan adanya penyimpangan oleh pengadilan. Dengan diberlakukannya distinguishing, yaitu ketika pengadilan dapat membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berlainan dengan fakta yang telah diputus terlebih dahulu, maka keputusan yang berbeda dapat diambil oleh pengadilan.
3. Adversary System dalam proses peradilan , dalam negara penganut common law proses persidangan dilaksanakan dengan suatu sistem pemeriksaan yang menepatkan keduanya pada posisi yang saling berhadapan. Keduanya saling bersengketa di hadapan hakim dengan menggunakan lawyer nya masing-masing. Di dalam persidangan tersebut hakim dalam posisi yang tidak memihak kedua kedua belah pihak atau bersifat netral.

Referensi

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) , Jakarta: Kencana, 2012.

Jeremias Lemek, Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta : Galang Press, 2007.

Nurul Qamar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System, Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer , Fikahati Aneska, Jakarta, 2009.

Ida Keumala, Jeumpa, “Contempt of Court: Suatu Perbandingan Antara Berbagai Sistem Hukum”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 62, 2014.

Zaka Firma Aditya, “ Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia ”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8, No 1, 2019.

1 Like