Saya ingin menanyakan apakah perbedaan Droit De Preference dengan Hak Istimewa (Privilege)?
Droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapatkan pelunasan utang debitur terlebih dahulu.
Sedangkan hak privilege bukan hak untuk mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu atas penjualan barang-barang tertentu yang dijaminkan pada pemegang hak privilege. Akan tetapi pemegang hak privilege berhak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan benda debitur (apapun itu).
Sumber: hukumonline.com