Perbedaan Benda Sitaan Negara dengan Barang Rampasan Negara

image
Di mana benda yang dinyatakan disita oleh hakim disimpan? Biasanya dalam putusan barang yang digunakan oleh terdakwa dirampas oleh negara. Apa bedanya disita dengan dirampas oleh negara? Bukankan sama-sama ditahan (disita) negara? Kenapa istilahnya berbeda?
Terimakasih.

Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Permenkumham 16/2014”) menjelaskan pengertian benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Benda Sitaan Negara (Basan) adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.

Barang Rampasan Negara (Baran) adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Menjawab pertanyaan Anda apa perbedaan penyitaan dengan perampasan oleh negara dan mengapa istilahnya berbeda, dapat kami jelaskan bahwa penyitaan bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian (baik pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan). Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan. Jika tidak terbukti, maka barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan, perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, benda sitaan negara disimpan di Rupbasan. Yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Sumber