Peraturan Kebijakan yang tidak dikategorikan dalam PUU
PERATURAN KEBIJAKAN
Dikenal dengan istilah:
- Pseudowetsgeving
- Beleidsregels
- Spigelsrecht
- Administrative Rules.
Produk hukum yang tidak termasuk dalam kategori PUU
Misal: Garis Kebijakan, Peraturan (yg bukan PUU), Keputusan, Surat Edaran, Instruksi, Pengumuman, Juklak dan Juknis, Nota Dinas.
Produk Hukum Lain:
Produk Hukum lain yang bukan Peraturan perundang-undangan dan bukan pula Peraturan Kebijakan
Misal : Akta Notaris, Perjanjian Kontrak, surat gugatan, MoU, dsb.
sumber: FH UPNVJ