Peran Kejaksaan dan BPK dalam Menangani Perkara Tipikor

Institusi Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan langsung terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang baru. Pertanyaannya adalah apakah institusi Kejaksaan mempunyai kompetensi yang cukup untuk menentukan tindak pidana korupsi? Setahu saya, korupsi berhubungan dengan masalah auditor finansial, sedangkan jaksa background-nya adalah hukum. Apakah dasar Kejaksaan dalam menentukan seseorang melakukan tindak pidana korupsi? Apakah jaksa wajib selalu menggunakan hasil auditor BPK ataukah dapat mengunakan keterangan ahli yang kompeten sebagai dasarnya? Terima kasih.

image

Sebenarnya tindak pidana korupsi tidak melulu harus ada kerugian negara. Tindakan seperti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, juga termasuk tindak pidana korupsi. Atau tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Namun memang ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) dan perubahannya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.

Yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.

Untuk menentukan kerugian negara, maka Jaksa mendasarkannya pada bukti-bukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan audit BPK (bukti surat/tertulis) atau keterangan si Auditor BPK di muka persidangan di bawah sumpah (keterangan ahli).

Sumber:hukumonline.com