Penyidikan Bidang Perbankan bagaimana prosesnya?

Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana money laundry pada tahap penyidikan yang terkait dengan kerahasiaan bank?

Money laundering, atau disebut juga laundering, menurut
Black’s Law Dictionary 7th Edition adalah:

“the federal crime of transferring illegally obtained money
through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be
traced.”

Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian
uang, dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”).

Pasal 72 ayat (1) UU No. 8/2010 mengatur bahwa untuk kepentingan
pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik,
penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis mengenai
harta kekayaan dari:

a) orang yang
telah dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
kepada penyidik;

b) tersangka; atau

c) terdakwa.

Pasal 72 ayat (2)UU No. 8/2010 selanjutnya menjelaskan bahwa
dalam meminta keterangan di atas, bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim
tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank
dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lainnya. Jadi, penyidik, penuntut umum atau
hakim dalam perkara TPPU dapat meminta keterangan yang diperlukan, tanpa
terhambat dengan ketentuan mengenai rahasia bank.

Sumber: hukumonline.com